Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2025 Masih Buka
ilustrasi--Net
KORANPAGARALAMPOS.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2025 masih dibuka hingga 22 September 2025. Dikutip dari laman resmi P4op.jakarta.go.id, Sabtu (20/9/2025) diberitahukan bahwa pendaftaran daftarkan KJMU masih dibuka untuk calon mahasiswa dan mahasiswa yang belum punya KJMU.
Penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2025 ini dipromosikan untuk 3.466 mahasiswa untuk mengisi kuota penerima KJMU yang telah lulus.
"Proyeksi penerimaan baru KJMU Tahap 2 Tahun 2025 sebanyak 3.466 mahasiswa untuk mengisi kuota penerimaan KJMU yang telah lulus," demikian yang tertulis di laman p4op Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Mahasiswa yang dapat KJMU akan memperoleh bantuan sebesar Rp 9 juta per semester atau Rp1,5 juta per bulan mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT). Serta kebutuhan pendukung lainnya seperti biaya hidup, buku, transportasi, dan perlengkapan belajar.
BACA JUGA:Ragam Tunjangan dan Insentif buat Guru di 2025
Jika berminat mendaftar berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KJMU tahap 2 tahun 2025: Syarat penerima KJMU Tahap II Tahun 2025 Syarat umum
1. Domisili dan memiliki KTP serta KK (Kartu Keluarga) DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD Persyaratan khusus Syarat khusus calon mahasiswa Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada sekolah swasta maupun negeri DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kemenag, atau Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta Bagi pendaftar mahasiswa, berlaku syarat khusus yang sama dengan calon mahasiswa hanya syarat pengajuan paling lama pada semester.
BACA JUGA:Jaksa Pengacara Negara Lepas Tangan
4 Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima.
Cara daftar KJMU Tahap II Tahun 2025 Kemudian pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan mahasiswa disampaikan oleh calon mahasiswa atau mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Sekolah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi:
1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen.