Pemprov DKI Tegaskan Tidak Akan Cabut KJP Pelajar yang Ikut Demo

ilustrasi--Net

KORANPAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik siswa yang terlibat aksi unjuk rasa atau demo beberapa hari belakangan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/8/2025). 

"Jadi, urusan KJP itu kewenangan sepenuhnya Pemerintah Jakarta. Dan dalam hal ini tidak ada keinginan kami untuk mencabut KJP," kata Pramono dikutip dari Antara, Jumat.

Meski demikian, Pramono tetap mengimbau agar para siswa tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa. Ia pun meminta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana agar mengirim surat imbauan kepada seluruh kepala sekolah.

BACA JUGA:Pagar Alam: Surga Bagi Pecinta Alam

Terkait antisipasi siswa ikut unjuk rasa, Nahdiana juga sudah melakukan beberapa langkah seperti memperbolehkan siswa untuk belajar dari rumah. "Sampai saat ini, ada beberapa kondisi sekolah yang dekat dengan lokasi unjuk rasa atau jarak tempuh anak.

Permohonan orang tua, maka anak diperkenankan belajar di rumah dengan tetap berkomunikasi intensif dengan orang tua guna memastikan keberadaan anak," ujar Nahdiana. 

Nahdiana mengatakan mulai Selasa, 26 Agustus 2025, pihaknya melakukan pengawasan ke sekolah terkait kehadiran siswa dan kepulangan siswa dari sekolah ke rumah melalui komunikasi intensif dengan orangtua.

Selain itu juga telah dilakukan rapat koordinasi secara berjenjang dengan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan ketat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta aparat.

BACA JUGA:Kompolnas Janji Kawal Kasus Driver Ojol Tewas

Hal itu dilakukan untuk memitigasi jika hari ini masih ditemukan anak-anak yang dari rumah mengaku berangkat ke sekolah, tetapi nyatanya tidak sampai ke sekolah.

Nahdiana juga mengeluarkan Surat Instruksi Kadis Nomor 31 Tahun 2025 tentang optimalisasi kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan bagi seluruh jajaran Disdik DKI.

Aturan tersebut merupakan turunan dari instruksi Sekretaris Daerah Nomor 62 Tahun 2025 tentang pengendalian penyampaian pendapat di muka umum berupa unjuk rasa atau demonstrasi.

"Kami juga memetakan dan melakukan pendampingan pengawasan kehadiran dan kepulangan murid untuk sekolah-sekolah swasta yang berpotensi mudah terprovokasi (muridnya berasal keluarga lingkungan kurang mampu)," jelas Nahdiana. (net)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan