Warga Padati Samsat Palembang 1
Warga Padati Samsat Palembang 1--Pagaralam Pos
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa program pemutihan ini berlaku selama 80 hari ke depan.
Ia menyebut ada empat poin utama, yaitu pembebasan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, cukup bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun, bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, bebas pajak progresif, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menurut Rizwan, tujuan dari program ini bukan hanya memberi keringanan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran untuk taat membayar pajak serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak menunda kesempatan ini. “Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan di Sumsel untuk segera datang ke Samsat terdekat dan memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir,” tegasnya. (Reza20)