Duduk Berdiri

Duduk Berdiri--Tomy

Padahal betapa saya ingin wawancara dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dr Rustanto SH MH: mengapa ia memutuskan menunjuk Dekan Fakultas Hukum Unair Prof Dr Iman Prihandono SH MH untuk menjadi ''hakim'' mediasi.

BACA JUGA:Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Mengapa Rustanto tidak melakukannya sendiri.

Tentu betapa juga saya ingin wawancara dengan Prof Iman: minta pendapatnya. Tapi itu tidak bisa saya lakukan. Padahal alangkah hebatnya kalau semua mediasi seperti ini diserahkan ke kampus.

Dengan demikian kemampuan kampus di bidang hukum kian nyata. Dan lagi siapa tahu tugas mediasi ini bisa jadi sumber pendapatan kampus.

Tentu saya tidak bisa wawancara dengan Prof Iman. Padahal saya sudah dua kali bertemu –bukan untuk wawancara tapi untuk menjalani proses mediasi. Tempatnya pun bukan di pengadilan tapi di Unair.

BACA JUGA:Cuma Butuh 5 Menit! Begini Cara Simpan Foto Keluarga Biar Gak Hilang Selamanya!

Di kantornya Prof Iman. Di gedung baru FH Unair yang sangat megah dan modern. Tangga depan terasnya saja 37 anak tangga. Mirip sebuah bangunan istana.

Dengan anak tangga sebanyak itu gedungnya terlihat gagah.

Yang sedang dalam proses mediasi ini adalah gugatan anak Pak Iskan menyangkut dokumen perusahaan. Ia telah minta dokumen perusahaan itu secara baik-baik, tapi ditolak.

Alasannya masuk akal. Dokumen yang diminta sudah pernah diberikan. Maka ia ingin mendapatkannya lewat pengadilan.

BACA JUGA:Universitas Lembah Dempo Peringati Hari Anak Nasional

Memang permintaan anak Pak Iskan agak ''keterlaluan'': minta dokumen perusahaan sejak 1990-an. Kenapa begitu banyak?

Katanya: ia perlu dokumen sebanyak itu karena waktu diperiksa polisi harus menjawab soal kejadian-kejadian di Jawa Pos sejak tahun 1990-an. Ia tidak pegang satu dokumen pun.

Itu salah anak Pak Iskan sendiri: mengapa tidak menyimpan dokumen-dokumen tersebut di rumahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan