Anti Tilang Aman di Jalan, Kenali Jenis Knalpot yang Diperbolehkan Polisi

Anti Tilang Aman di Jalan, Kenali Jenis Knalpot yang Diperbolehkan Polisi-net-

KORANPAGARALAMPOS.COM - Perdebatan seputar penggunaan knalpot aftermarket atau "racing" pada sepeda motor seringkali menimbulkan kebingungan bagi para pengendara.

Banyak yang ingin meningkatkan performa atau tampilan motor, namun takut ditilang polisi karena knalpot bising.

Sebenarnya, ada jenis knalpot yang diperbolehkan polisi, asalkan memenuhi standar dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Suzuki e-Access Resmi Meluncur Motor Listrik Lincah, Siap Tempuh 95 Km!

Dasar Hukum: Ambang Batas Kebisingan

Penting untuk dipahami bahwa penilangan terhadap knalpot bising bukan semata-mata karena tampilannya yang tidak standar, melainkan karena tingkat kebisingan yang dihasilkan melampaui batas toleransi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 (dan ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 yang diperbaharui) tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Batas maksimal kebisingan knalpot sepeda motor berdasarkan kapasitas mesin (cc) adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Toyota Urban Cruiser EV, Siap Guncang Pasar! SUV Listrik Futuristik Pesaing Baru di Jalanan

Motor berkapasitas hingga 80 cc: batas kebisingan maksimal 77 dB.

Motor berkapasitas 80-175 cc: batas kebisingan maksimal 80 dB.

Motor berkapasitas di atas 175 cc: batas kebisingan maksimal 83 dB.

Jadi, knalpot apa pun, baik standar pabrikan maupun aftermarket, yang suaranya melebihi ambang batas ini berpotensi ditilang.

BACA JUGA:Ganti Klakson Motor Bikin Unik Eits, Pahami Dulu Aturannya Biar Nggak Kena Tilang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan