Danantara Group

Disway--Pagaralam Pos

Saat ini baru UU Pers yang tanpa diperlukan terbitnya aturan pelaksanaan. Dengan demikian DPR menjadi regulator yang sebenarnya. Tanpa perlu instansi pemerintah untuk menerbitkan aturan pelaksanaan.

BACA JUGA:Eks Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

Tahap berikutnya: istilah BUMN hilang dari kamus mana pun. Diganti dengan nickname baru: Danantara Group. Atau Grup Danantara.

"Bank Mandiri itu BUMN?"

"Bukan. Bank Mandiri itu Danantara Group".

"Hutama Karya itu Danantara Group?"

"Betul".

BACA JUGA:Bantah Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang

Branding baru: Danantara Group.

Brand BUMN hilang. Berarti subbrand "AKHLAK" juga ikut hilang. Kasihan AKHLAK. (Dahlan Iskan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan