Eks Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK
Penyidik KPK.--Net
KORANPAGARALAMPOS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MRS, BL, dan MT,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (13/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut adalah pensiunan sekaligus eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya/HK (Persero) M. Rizal Sutjipto (MRS), staf di PT HK Budi Lesmana (BL), dan anggota Komisaris PT HK 2018—2019 Mukhammad Taufiq (MT).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (10/6), telah memanggil dua orang saksi yang terdiri atas seorang swasta bernama Sayed Musaddiq, dan seorang dokter bernama Siti Naf’ah.
BACA JUGA:Bantah Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang
KPK pada tanggal 13 Maret 2024 telah mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.
Dalam penyidikan itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo, eks Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen. (net)