Dukung Upaya Optimalisasi Peningkatan PAD
Dukung Upaya Optimalisasi Peningkatan PAD--pagaralam pos
KORANPAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak terus menggencarkan sosialisasi terkait pentingnya pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan.
Langkah ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2022, serta didukung Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2023.
BACA JUGA:Tekankan Pelayanan Ramah untuk Warga
Kepala BKD Kota Pagar Alam Ade Kurniawan melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak, Erpiansyah Putra SE MM, menyampaikan kewajiban membayar PBB bukan hanya sebagai bentuk ketaatan hukum, tetapi juga kontribusi nyata warga terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk mendukung optimalisasi PAD, kami mengimbau seluruh ASN dan masyarakat agar melunasi PBB, karena ke depan bukti pelunasan akan menjadi syarat dalam berbagai pengurusan administrasi,” kata Erpiansyah.
BACA JUGA:David Raya dan Ethan Nwaneri Ganti Nomor Punggung
Beberapa layanan administrasi yang mewajibkan bukti lunas PBB antara lain: kenaikan gaji berkala dan pangkat ASN, penerbitan surat yang ditandatangani Camat atau Lurah, perizinan seperti SITU, SIUP, IMB, hingga pendaftaran anak masuk sekolah. Bagi masyarakat yang belum memiliki objek PBB pribadi, cukup melampirkan bukti pelunasan dari tempat tinggalnya, disertai surat keterangan domisili dari lurah.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa PBB yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan,” tambah Erpiansyah. Dengan semangat kolaboratif, Pemkot Pagar Alam berharap partisipasi aktif warga dalam pelunasan PBB dapat semakin meningkat demi mendorong kemajuan Kota secara berkelanjutan.