Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati

Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati--Pagaralam Pos

KORANPAGARALAMPOS.COM – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, KH Ikhsan Abdullah, menilai hukuman yang pantas untuk penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi, adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Hal ini disampaikan KH Ikhsan menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang pada Sabtu (12/4) malam, menangkap sejumlah hakim dan pengacara terkait dugaan pengaturan putusan kasus CPO di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

KH Ikhsan mengatakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh penegak hukum, terlebih tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime, maka hukumannya harus diperberat.

BACA JUGA:Cegah Banjir, Bentuk Tim Antisipasi - Galakkan Gotong Royong

Jika perlu hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Mengapa hukuman seumur hidup atau hukuman mati? Karena penegak hukum apalagi seorang hakim statusnya menjadi ujung tombak dari penegakan hukum dan keadilan, karena vonisnya dianggap mewakili keadilan Tuhan,” kata Kiai Ikhsan. 

Menurutnya, vonis mati atau hukuman seumur hidup saat ini sangat tepat dijatuhkan. Mengingat kejahatan korupsi sudah sangat darurat dan meresahkan.

BACA JUGA:Motivasi Masyarakat Gemar Konsumsi Ikan

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan turut menahan dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kedua pengacara tersebut diketahui kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial. (net)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan