Google Advertisement Below

Gelontorkan Dana Rp135,1 Miliar untuk THR

Gelontorkan Dana Rp135,1 Miliar untuk THR--

KORANPAGARALAMPOS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menggelontorkan dana sebesar Rp135,1 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai ASN dan non ASN.

“THR mulai hari ini (Senin, 17 Maret 2025) berproses. Nilai keseluruhannya mencapai Rp135,1 M, dan ini sudah teranggarkan,” ujar Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi, Selasa (18/3).

Diketahui, Surat Edaran (SE) Kemendagri Tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 yang ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

BACA JUGA:Wadah Pembinaan dan Semangat Belajar Al-Qur’an

Pertama, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan ke  PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.

Kemudian, PPPK yang bekerja pada instansi daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Termasuk juga Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

BACA JUGA:Selama Ramadhan, Tidak Ada Lonjakan Pemohon Adminduk

Kedua, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD.

“Adapun penerima THR ini, sesuai kriteria dengan PP 11 Tahun 2025. Terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan,” katanya. (Reza20)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google