Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK

ilustrasi--Net

KORANPAGARALAMPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyambut positif langkah organisasi sipil yang melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kegiatan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut dia, langkah pelaporan penggunaan APBN untuk retret kepala daerah sebagai bentuk pengawasan publik.

Tito menyebutkan penunjukan Lembah Tidar sebagai lokasi penyelenggaraan retret kepala daerah sudah memperhitungkan kemampuan penyedia.

“Saya jelaskan bahwa penunjukan langsung bisa kami lakukan kalau dibaca di Pasal 38 Perpres 16 Tahun 2018, yang diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, dapat dilakukan mekanisme penunjukan langsung, dalam hal misalnya hanya pelaku usaha yang mampu mengerjakan itu barang atau jasa itu.

BACA JUGA:Dukung Program Hunian yang Nyaman

Tempatnya, kan, jelas, karena dekat Akmil dan teruji saat kabinet di tenda bukan di gedung,” kata Tito ditemui awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3).

Dia mengatakan penunjukan langsung Lembah Tidar untuk melaksanakan retret tidak ada kaitan dengan sosok pemilik perusahaan itu.

Menurutnya, penunjukan dilakukan lantaran kemampuan Lembah Tidar dalam mengakomodasi kegiatan retret kepala daerah.

“Bukan siapa pemiliknya kita tidak peduli, yang penting tempatnya itu, kan ada acara parade senja, ada makan malam bersama presiden, itu akan lebih mudah mobilisasinya, dan itu bisa nampung 400, 500, seribu orang bisa. Jarang tempat seperti itu,” kata dia.

BACA JUGA:Salurkan Bantuan Bagi Para Korban Banjir

Dia mengatakan penunjukan Lembah Tidar juga sudah dikoordinasikan dengan LKPP dan dinyatakan sesuai aturan, yakni Pasal 5 peraturan KLPP Nomor 12 Tahun 2021. (net)

 

Tag
Share