Jaga Keberlanjutan Air, Nah Harus Wajib Izin Kementerian ESDM

Sumur--Net

PAGARALAMPOS.CO, JAKARTA – Upaya menjaga menjaga keberlanjutan air tanah terus dilakukan pemerintah. Aturan terbaru, masyarakat yang pakai air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.

Ketentuan aturan baru itu pun tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. 

BACA JUGA:Saingan Avenger? 7 Ajian Sakti Jawa Kuno Yang Melegenda

Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah.

Badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali. 

BACA JUGA:Menteri Hadi Serahkan 305 Sertifikat Tanah di Lampung

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi pertimbangan pada aturan tersebut. 

Isi aturan juga menyebutkan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.

Atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM. (net)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan