Kabar Baik untuk Rakyat RI, Ini Dia 6 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan dan Balik Nama!

Kabar Baik untuk Rakyat RI, Ini Dia 6 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan dan Balik Nama!--foto: kolase pagaralampos.co

Kendaraan yang menggunakan sumber energi terbarukan, seperti energi angin, sinar matahari, dan bioenergi, akan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

Hal ini mendorong inovasi dalam sektor otomotif dan mendukung penggunaan energi yang lebih bersih.

BACA JUGA:Yuk Cobain Resep Es Buah Jadul untuk Minuman Lebaran, Tanpa Susu dan Sirup!

BACA JUGA:Resep Membuat Rujak Jambu Kristal, Pedas Manis Segar Bikin Nagih!

Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik, baik yang dimiliki perorangan maupun perusahaan, juga mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

Ini termasuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum untuk angkutan orang dan barang.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

BACA JUGA:Resep Tumis Kikil Mercon Gurih Dan Empuk dengan Bumbu Meresap Yuk Cobain?

BACA JUGA:Resep Makaroni Pedas Daun Jeruk Bikin Nagih,Wajib Kalian Cobain!

Kendaraan Perwakilan Negara Asing

Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing akan mendapatkan fasilitas bebas pajak.

Kebijakan ini didasarkan pada asas timbal balik dan merupakan bentuk penghormatan terhadap hubungan internasional.

Kendaraan Lainnya

BACA JUGA:Jajanan Khas Indonesia Yuk Cobain Resep Kue Pukis Mengembang Anti Gagal?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan