Kabar Baik untuk Rakyat RI, Ini Dia 6 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan dan Balik Nama!

Kabar Baik untuk Rakyat RI, Ini Dia 6 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan dan Balik Nama!--foto: kolase pagaralampos.co

KORANPAGARALAMPOS.CO - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang memberikan kabar baik bagi masyarakat terkait pajak kendaraan.

Berdasarkan regulasi terbaru, enam jenis kendaraan tertentu kini bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta bebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan transportasi yang lebih berkelanjutan.

Jenis-Jenis Kendaraan yang Dikecualikan Pajak

BACA JUGA:AS Roma Mau Pecat Pelatih, Ivan Juric Sudah Dapat Ultimatum

BACA JUGA:Muncul Haojin SE505, 'Kembaran' Yamaha Aerox dengan Tangki 10 Liter, Ini Spesifikasinya!

Kereta Api

Kendaraan yang pertama adalah kereta api.

Dalam regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, kereta api dinyatakan tidak dikenakan pajak kendaraan tahunan, menjadikannya pilihan transportasi yang efisien dan ramah lingkungan.

Kendaraan untuk Keamanan

BACA JUGA:Yamaha Scorpio Reborn, Motor Klasik yang Lebih Irit, Segini Harga Barunya!

BACA JUGA:Pasar Otomotif Lesu, Mitsubishi Revisi Target Penjualan Tahun 2024, Cek Detailnya Disini!

Kendaraan yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, seperti kendaraan milik TNI dan Polri, juga dibebaskan dari pajak. Kebijakan ini mencerminkan dukungan pemerintah terhadap keamanan dan pertahanan negara.

Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan (EBT)

Tag
Share