Kuota Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta/Unit Resmi Habis, Apakah Kedepan Berlanjut?
Kuota Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta/Unit Resmi Habis, Apakah Kedepan Berlanjut?--foto: kolase pagaralampos.co
KORANPAGARALAMPOS.CO - Pengumuman penting datang dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit untuk tahun 2024 resmi habis.
Hal ini tentu menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, pelaku industri, dan pihak pemerintah.
Kebijakan subsidi ini, yang diperkenalkan pada Maret 2023, telah memberikan dampak signifikan terhadap penjualan motor listrik di Indonesia.
BACA JUGA:Benelli Panarea 125, Motor Retro Bergaya Vespa dengan Cicilan Terjangkau, Ini Rinciannya!
Dengan lebih dari 130.000 unit motor listrik yang kini beredar, penting untuk mengevaluasi situasi saat ini dan harapan ke depan bagi industri ini.
Kondisi Terkini Subsidi Motor Listrik
Data dari Sisapira menunjukkan bahwa alokasi anggaran untuk subsidi motor listrik di tahun 2024 telah habis sepenuhnya, dengan notifikasi “0 Alokasi Anggaran yang Masih Tersedia 2024”.
Meskipun subsidi telah habis, masih terdapat 10.505 unit yang sedang dalam proses pendaftaran untuk menerima bantuan.
Ini termasuk masyarakat yang telah memenuhi syarat dan sedang menunggu penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sebanyak 1.256 unit motor listrik sudah terverifikasi, dan saat ini dalam proses verifikasi kesesuaian data transaksi penjualan.
Proses ini melibatkan pengecekan biodata konsumen dan dokumen kendaraan, yang akan diajukan untuk penggantian potongan harga ke pemerintah.
Selain itu, 49.062 unit telah berhasil disalurkan, menunjukkan efektivitas program subsidi sebelumnya.