Amanah Besar, Kak Pian Terima Mandat HANURA

HANURA Siap All Out Menangkan Alpian dan Alfikriansyah --pagaralampos

PAGARALAMPOS.CO - Berdasarkan hasil keputusan rapat harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) yang digelar pada 12 Juli 2024, partai tersebut telah menetapkan pasangan calon untuk Pilkada Serentak 2024.

Keputusan ini mencakup penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di berbagai daerah di Indonesia.

Untuk Kota Pagaralam, DPP Partai HANURA telah memberikan persetujuan kepada H. Alpian Maskoni, SH, MSi sebagai calon Walikota, dan Alfikriansyah sebagai calon Wakil Walikota. 

BACA JUGA:Liburkan Kelas, Izikan Mahasiswa Demo

Keduanya diberikan mandat untuk mendaftar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam di Provinsi Sumatera Selatan dalam Pilkada tahun 2024 mendatang. 

Persetujuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) B1KWK yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai HANURA, DR. Oesman Sapta, dan Sekretaris Jenderal, Benny Rhamdani, dengan cap basah yang memastikan keabsahan dokumen tersebut.

H. Alpian Maskoni, SH, MSi, menyambut baik keputusan ini dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pengurus DPP Partai HANURA atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

BACA JUGA:Sembahyang Rebutan

“Alhamdulillah, kalau memang ini jalan dan amanah dari Allah SWT, mudahkanlah,” ujarnya dengan penuh syukur.

Ia juga berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, serta berharap agar seluruh proses pemilihan nanti berjalan lancar dan demokratis.

Keputusan DPP Partai HANURA ini tentu menjadi langkah awal yang penting bagi H. Alpian Maskoni dan Alfikriansyah dalam persiapan mereka untuk Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:Langkah Strategis, Tingkatkan Daya Saing Kopi Lokal

“Saya salut dengan komitmen Partai HANURA, yang tidak goyah di rayu calon lain, tidak seperti beberapa partai lain, yang lepas gara-gara rayuan.

Tetapi, berkat do’a masyarakat banyak, alhamdulillah lahirlah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan