Segera Membebaskan Pegi Setiawan

Segera Membebaskan Pegi Setiawan--Net

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Bandung, untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.

Perintah tersebut merupakan putusan dari sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman, memerintahkan termohon segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon, untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7).

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016 yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Hakim mengatakan dalam pertimbangannya tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu, terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ajang Introspeksi Diri dan Kolaborasi

“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon, soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” katanya.

Dia mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” kata dia.

BACA JUGA:Maksimalkan Kualitas Pelayanan Publik

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu.

“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon, dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” katanya. Dengan putusan ini, maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah. (net)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan