Warga yang Mempunyai Hak Pilih Harus Terdata dengan Baik
DATA PEMILIH: KPU Pagaralam telah menyiapkan 432 Petugas Pantarlih untuk Pendataan Pemilih Pemula, untuk menyukseskan pesta demokrasi Pilkada Pagaralam tahun 2024. --pagaralampos.com
PAGARALAM POS, Pagaralam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam telah menyiapkan 432 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk melaksanakan tugas pendataan pemilih, dengan cermat sesuai peraturan perundang-undangan.
Tugas utama mereka, adalah memasukkan data pemilih ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri dari pemilih lama dan pemilih pemula yang pada bulan November 2024 akan genap berusia 17 tahun.
“Pendataan ini menjadi sangat penting, mengingat banyaknya pemilih pemula di Pagaralam, yang akan mengikuti pemilihan Kepala Daerah pada November mendatang.
Masa kerja petugas pantarlih direncanakan selama satu bulan, mereka akan melakukan kunjungan door-to-door ke rumah-rumah warga,” tegas Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra.
BACA JUGA:Madura Resmi Lepas Fachruddin Aryanto
Dikatakan Ibrahim Putra, KPU Pagaralam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menyambut baik kedatangan petugas Pantarlih dan mempersiapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini bertujuan agar proses pendataan dan pencoklitan data pemilih, dapat dilakukan dengan lancar dan akurat.
“Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif, dengan menyambut petugas pantarlih di rumah-rumah mereka.
Jika ada warga yang belum dikunjungi, kami mengimbau untuk segera melapor ke Kelurahan terdekat,” ungkap Ibrahim Putra.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Gabung Grup Neraka!
Lebih lanjut Ibrahim Putra juga menekankan kepada petugas Pantarlih, untuk dapat melaksanakan tugas dengan teliti dan cermat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengingatkan agar tidak ada warga yang terlewat, dalam pencoklitan data pemilih. Setiap warga yang memiliki hak pilih harus terdata dengan baik,” tambahnya.
Proses pendataan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga seluruh pemilih di Kota Pagaralam dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah dengan memberikan suara mereka secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Pagaralam berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang demokratis dan terpercaya demi kepentingan masyarakat dan bangsa. (Cg09)