Galakkan Kampanye Larangan Judi Online
Ilustrasi--Net
BACA JUGA:Pesona Menakjubkan Destinasi Wisata Sri Gethuk Yogyakarta Tetap Jadi Magnet Wisatawan
Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024. “Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama,” terang Suyitno. (Cg09)