Galakkan Kampanye Larangan Judi Online
Ilustrasi--Net
PAGARALAM POS, Pagaralam – Judi online, saat ini kian merebak ke semua lapisan masyarakat. Mulai dari pelajar, Mahasiswa, kepala keluarga dan sebagainya.
Praktik-praktik judi online ini harus dicegah dari awal.
Seperti halnya di tingkat keluarga, harus dimulai dari pasangan suami istri ketika akan melangsungkan pernikahan.
“Untuk memerangi bahaya judi online ini, Kamenterian Agama (Kemenag) melalui Ikatan Penyuluh Agama Islam Republik Indonesia (IPARI) pun telah menggalakkan kampanye bahaya judi online,” ujar Kasi Bimas Islam Kemenag Pagaralam Sumaji SAg.
BACA JUGA:Tabur 5 Ribu Benih Ikan, Dukung Ketahanan Pangan Daerah
Selain itu, kata Sumaji, terdapat sejumlah dampak buruk dari bahaya judi online ini, mulai dari kecanduan hingga meningkatkan risiko bunuh diri, kian terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga, memicu tindakan kriminal dan/atau membahayakan orang lain, pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi.
Rusaknya hubungan baik di keluarga maupun pihak lain, terjebat lingkaran setan, anak terancam putus Sekolah dan kehilangan masa depan. “Karena itu, jangan mulai walau hanya sekedar coba-coba!,” imbuhnya.
Sementara itu, maraknya perjudian online menjadi perhatian Kementerian Agama.
Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.
BACA JUGA:Geledah Blok Hunian Warga Binaan
Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit, Rabu (26/6).
Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.
“Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suyitno di Jakarta.
“Ada sanksi tegas,” sambungnya.