Kuasa Hukum Korban Angkat Suara

BERI KETERANGAN: Tim Kuasa Hukum Korban pelecehan seksual terhadap anak memberikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. --pagaralampos.com

“Hal yang kami maksud tersebut telah sejalan dengan penjelasan bunyi pasal 42, 43, 44 dan seterusnya dalam UU no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual,” pungkasnya. (YU30)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan