Kelas 1, 2, & 3 BPJS Kesehatan Dihapus 2025, Segini Iuran Terbarunya

Kelas 1, 2, & 3 BPJS Kesehatan Dihapus 2025, Segini Iuran Terbarunya--

BACA JUGA:Preman dan Ketua Gangster? 7 Orang Ini Namanya Sangat Ditakuti Orang-orang di Indonesia

Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.

Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan ditanggung sendiri oleh peserta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan