PAGARALAMPOS.CO - Membawa tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai dapat mendukung realisasi PBB. Untuk itu, Pihak Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara menerapkan pada masyarakatnya guna menunjukkan Bukti lunas PBB saat berurusan ke Kantor Kelurahan.
BACA JUGA:Terus Amanah Menjaga dan Melindungi Hak Masyarakat
Lurah Selibar, Minardi Purwanto mengatakan, memang saat ini kita menerapkan pada masyarakat yang berdomisili di wilayah Kelurahan ini, untuk membawa tanda bukti lunas PBB, pada saat mereka hendak mengurus berbagai hal di Kantor Kelurahan.
BACA JUGA:Jaga Fasilitas Kantor yang Dibangun
“Apa yang diterapkan ini, tidak lain adalah salahsatu upaya kita untuk mendukung realisasi PBB Kelurahan tahun 2024 agar bisa mencapai target sesuai dengan apa yang kita inginkan” Ujar Minardi.
BACA JUGA:Apresiasi Subsidi Harga Beras SPHP
“Terkadang, ada juga sebagian masyarakat yang lupa untuk membayar PBB tersebut, jadi, dengan di tanyakan bukti lunas pada saat berurusan di Kantor Kelurahan jika memang warga bersangkutan belum membayar dengan diingatkan biasanya langsung bayar,” ungkapnya. (*)