Kejari Bongkar Mafia Tanah, Tersangka 3 ASN BPN

Rabu 06 Mar 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

BACA JUGA:Swadaya Warga Perbaikan Jalan Setapak Kelurahan Prahu Dipo

"Tiga SHM diterbitkan pada 2017, dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020," ujar Mery seraya mengatakan adapun luasan SHM yang disulap jadi kebun ini antara 0,5 hektar hingga 1,5 H.

Libatkan BPKH Sumsel Ukur Ordinat Hutlin

Untuk memastikan SHM berlokasi dkkawasan hutan lindung, sebelumnya, penyidik Kejari bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM.

BACA JUGA:230 Pelajar Siap Ikuti Seleksi Paskibraka

"Setelah melibatkan tim, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung " ucap dia.

Dalam kasus ini ada unsur kesengajaan, ujar Mery. Untuk kerugian negara, hutan lindung merupakan aset negara, sehingga menyebabkan aaet negara berkurang.

"Adapun kerugian negaran Rp.800 jutaan berdasarkan taksiran tim ahli," ujar dia kasus ini bersasarkan tindak lanjut laporan intlejen sejak 2020. (Atg06)

Kategori :