PAGARALAM, PAGARALAMPOS- Setelah melakukan pendalaman, akhirnya Tim Pidsus Kejari Pagar Alam bongkar kasus mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung di Pagar Alam.
Yang mana dalam kasus tipikor yang diusut ini, tim penyidik Kejari Pagar Alam menetapkan 3 tersangka yang merupakan mantan PNS di Badan Pertahanan Nasional Kota Pagar Alam.
Mereka, YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim.
BACA JUGA:Dukung ASN Miliki Kecakapan bidang Digitalisasi
Pantauan, Rabu (6/3/2024), tiga tersangka dilakukan pemeriksaan.
di Kantor Kejari Pagar Alam. Yang kemudian dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam.
Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH kepada awak media mengatakan, jika perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap peyidikan.
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Hukum yang Kondusif
"Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini," ujar dia disela pers release, Rabu (6/3/2024).
Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SH di hutan lindung sejak 2017 hingga 2020.
"Yang mana, para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindunf," ujar Kajari seraya mengatakan mereka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.
BACA JUGA:Jaga Keseimbangan Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan
Ditambahkan Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH mengatakan, jika kasus SHM dihutan lindung terjadi pada periode 2017 hingga 2020.
'Penerbitan SHM ini melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL)," ujarnya.
Lanjut Kasis Pidsus, temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.