PAGARALAMPOS.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Provinsi Banten telah menertibkan sebanyak 11.540 alat peraga kampanye (APK) selama pemilihan umum sampai dengan selesai pada 14 Februari 2024.
“Penertiban APK telah dilakukan sejak akhir tahun kemarin, total Bawaslu sudah delapan kali melakukan penertiban APK para peserta pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyiat Mabruri di Serang Banten, Sabtu.
BACA JUGA:UCAPAN DUKA DARI DPRD DAN DINAS KOTA PAGARALAM
Dia menyebut saat masa tenang menuju tanggal pencoblosan, Bawaslu setempat berhasil menertibkan sejumlah 4.692 APK. Dengan tiga partai peserta pemilu penyumbang APK terbanyak yang kerap terlihat di tiap sudut Kota Serang, yaitu partai nomor 4 dengan jumlah 1.313 kemudian, nomor 14 sejumlah 765, dan nomor 8 dengan 686.
Dia mengatakan tujuan penertiban APK ini ada kaitannya dengan pelaporan dana kampanye para peserta pemilu ke Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), termasuk berapa besaran untuk membuat APK. “Kami sudah punya datanya, sebelum mereka nanti membuat pelaporan dana kampanye. Makannya angkanya juga tidak bisa dibuat-buat kan kami ada datanya,” kata Fierly.
BACA JUGA:Bikin Rekor Paling Bobrok
Menurut dia, peserta pemilu punya waktu selama 15 hari untuk melaporkan dana kampanye di LPSDK. Dari sana akan ketahuan apabila ada peserta pemilu yang memanipulasi laporan keuangan untuk kampanye.
“Ini sampah APK semua nanti akan kami nominalkan dalam bentuk uang, nah nanti kita bersama kantor akuntan publik. Sanksi melaporkan dana kampanye tidak benar itu akan dipidana,” katanya.
BACA JUGA:Napoli Disebut Juara Paling Terburuk
Nantinya, sampah APK yang menumpuk di kantor Bawaslu itu akan ditimbang terlebih dahulu sebelum dihancurkan dengan cara dicacah, dan apabila ada peserta pemilu yang ingin mengambil APK yang disita saat ini Bawaslu sudah tidak memperbolehkannya. (*)