Sesampainya di pondok, kecurigaannya semakin kuat. Jemuran kopi yang sebelumnya berada di halaman tampak berhamburan. Tak lama kemudian, Wawan mendengar suara ayahnya dari dalam pondok.
Wawan lantas masuk dan mendapati kondisi ayahnya yang memprihatinkan. Hudri berada dalam keadaan tangan dan kaki terikat, sementara wajahnya ditutup menggunakan kain.
Menurut keterangan korban, dirinya telah diikat sejak sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum berada di dalam pondok, korban juga sempat diikat di bagian halaman depan.
Wawan bersama Ari kemudian berusaha melepaskan ikatan korban dan membawanya ke RSD Besemah untuk mendapatkan pertolongan medis.
BACA JUGA:Ketua DPRD Pagar Alam Terima Audiensi HMI
Akibat kejadian tersebut, Hudri mengalami luka lecet dan bengkak pada kedua tangan, memar di bagian punggung dan badan, serta memar pada wajah.
Kerugian materi korban juga tidak sedikit. Polisi mencatat total kerugian akibat aksi tersebut mencapai Rp100.750.000.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu gulungan tali rafia warna hitam, gunting beton warna kuning, linggis besi dengan ban karet warna hitam, tas selempang hitam merek Sport, kunci T, dua mata kunci T, empat kawat modifikasi, serta satu kunci L modifikasi.
BACA JUGA:Herman Deru Tancap Gas Percepat Listrik Masuk Desa
“Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkara ini,” ujar Angga.
Tersangka ditangkap pada Kamis (21/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Ipda Dusman bersama personel Opsnal Satreskrim Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan informasi mengenai keberadaan tersangka.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam Ipda Dusman SH mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi memeriksa saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Penyidikan masih terus kami lengkapi, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan,” kata Dusman.
Tersangka kini diamankan di Polres Pagar Alam. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.