Uang Haram Dibelikan Tanah

Sabtu 22 Aug 2026 - 18:18 WIB
Reporter : Dep
Editor : Edi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq a.k.a ASO menggunakan uang gratifikasi yang diterima melalui keponakannya, MYN alias Nono untuk membeli tiga bidang tanah.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, mulanya Sodiq memberikan perintah kepada MYN selama masa penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 dengan kode ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.

“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orangtua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam. 

BACA JUGA: Gempa M 5.2 Guncang Flores

Taufik mengatakan MYN selama 2025-2026 kemudian menerima uang dari pihak-pihak tersebut hingga Rp680 juta.

Setelah itu, Sodiq memerintahkan MYN untuk membayar pembelian tiga bidang tanah pakai uang haram tersebut.

Namun, pembelian aset tiga bidang tanah itu diatasnamakan MYN, bukan Sodiq. “Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” ujarnya. 

 

 

 

Kategori :

Terkait

Sabtu 22 Aug 2026 - 18:18 WIB

Uang Haram Dibelikan Tanah

Rabu 19 Aug 2026 - 16:55 WIB

Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Rabu 12 Aug 2026 - 17:31 WIB

Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar

Sabtu 18 Jul 2026 - 14:54 WIB

Tersangka Korupsi Dana Desa Ditangkap

Kamis 09 Jul 2026 - 17:39 WIB

Sita Aset Senilai Rp 476 Miliar