Masa Idah

Selasa 06 Feb 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

BACA JUGA:Siskamling Dinilai Efektif Tingkatkan Keamanan

Partai lawan terberatnya sudah kalah sebelum Pemilu. Menjelang pemungutan suara partai The Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) dilarang ikut Pemilu. Itulah partainya Imran Khan.

Para caleg dari partai ini pun kalang kabut. Harus pindah menjadi calon independen. Imran sendiri harus masuk penjara lebih lama. Ia sudah dijatuhi dua vonis pengadilan di dua perkara yang berbeda. Menjelang Pemilu ini Imran kembali dijatuhi hukuman pidana: 7 tahun. Tuduhannya: membocorkan rahasia negara.

Bahkan Imran masih akan menghadapi lagi banyak perkara. Lebih banyak dari yang dihadapi Donald Trump di Amerika. Salah satunya: Imran melanggar UU Perkawinan. Ia menikah ketika masa idah belum lewat. (*)

Kategori :