KORANPAGARALAMPOS.COM - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Langkah ini ditempuh karena objek perkara, tindakan hukum, dan dasar pengujiannya berbeda sesuai ketentuan KUHAP.
Anggota tim advokat, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa gugatan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan.
Gugatan kedua menyasar Kepolisian atas penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Enak Busuk
Anggota tim hukum, Farizi, menyebut gugatan terhadap Kejaksaan Agung berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur penahanan dan keabsahan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapan tersangka TPPU.
Sementara gugatan terhadap Kepolisian mempertanyakan legalitas penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dalam penanganan perkara korupsi Asabri.
Tim advokat menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional klien untuk memastikan seluruh tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan prosedur yang berlaku sebelum perkara memasuki persidangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU berdasarkan sprindik baru tertanggal 20 Juli 2026.
Penyidikan turut dikembangkan dengan menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.