Tersangka Korupsi Dana Desa Ditangkap

Sabtu 18 Jul 2026 - 14:54 WIB
Reporter : Dep
Editor : Edi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Polres Pidie berhasil menangkap seorang buronan tindak pidana korupsi dana desa berinisial K. Tersangka diringkus setelah buron selama tujuh tahun dengan menyamar sebagai petani kopi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Iptu Mirzan di Pidie, Jumat, mengatakan tersangka berinisial K. Tersangka ditangkap di Kabupaten Bener Meriah, Kamis (16/7) pukul 23.00 WIB.

“K masuk daftar pencarian orang atau DPO dan menjadi buronan kepolisian selama tujuh tahun. Saat ditangkap, K menjadi petani kopi di Kabupaten Bener Meriah,” katanya.

Perwira pertama Polres Pidie itu menyebutkan K ditangkap setelah petugas melacak keberadaannya. K ditangkap di Dusun Sesongo, Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. 

BACA JUGA:Isi Dompet

Sebelumnya, penyidik Polres Pidie menetapkan K sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada 2019. K diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Mancang, Kabupaten Pidie, tahun anggaran 2016 dan 2017.

Saat proses penyidikan, kata dia, penyidik melayangkan surat panggilan kepada K. Akan tetapi, K tidak pernah memenuhi panggilan hingga akhirnya ditetapkan masuk dalam DPO.

Berdasarkan hasil penyidikan, K diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia selama sekitar tiga tahun. Setelah kembali ke Aceh, K berpindah-pindah tempat tinggal di beberapa kabupaten. 

“Berkat kerja keras dan penyidikan berkesinambungan, keberadaan K akhirnya dilacak. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie bergerak cepat dan menangkap K tanpa perlawanan,” kata Mirzan. 

 

 

 

Kategori :

Terkait

Rabu 19 Aug 2026 - 16:55 WIB

Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Rabu 12 Aug 2026 - 17:31 WIB

Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar

Sabtu 18 Jul 2026 - 14:54 WIB

Tersangka Korupsi Dana Desa Ditangkap

Senin 08 Jun 2026 - 17:55 WIB

Kejagung Berani Sentuh Korupsi MBG