Cuci Uang

Jumat 17 Jul 2026 - 17:26 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

Tahun 2023 dan 2024, ketika keadaan lagi sulit setelah Covid-19, grup ini sangat agresip mendirikan perusahaan baru. Selama tahun 2023 setidaknya berdiri tiga perusahaan baru: PT Prima Inti Selaras, PT Agra Mitra Perkasa dan PT Declan Kulinari.

 

Bahkan di tahun 2024, setidaknya empat aksi korporasi dilakukan. Salah satunya PT Blok Bulungan Bara Utama yang di dalamnya ada PT Andika Yoga Pratama, PT Saudagar Nikel, PT Raja Kutai Baru Makmur dan CV Perintis Bara Bersaudara.

 

Ada lagi beberapa PT yang asetnya mencapai Rp 1,5 triliun dan Rp 1,2 triliun.

Dugaan saya, kalau Febrie mengatakan "uang itu ada yang punya" mungkin Febrie akan bersandar pada nama-nama PT itu sebagai pemiliknya.

Secara hukum kata-kata "bukan milik saya" bisa jadi benar. Mungkin Febrie akan mengedipkan mata pada anak-anaknya agar PT-PT tersebut segera mengajukan permintaan untuk menarik kembali uang dan emas yang disita itu.

Tinggal Mabes Polri adu pintar secara hukum: membuktikan bahwa uang itu dan perusahaan itu adalah hasil korupsi, pemerasan, sogok, upeti sehingga bisa masuk ke dalam pasal pencucian uang.

Atau Mabes Polri kalah pintar dengan Febrie di bidang ilmu hukum, khususnya hukum korupsi dan pencucian uang.

Kategori :

Terkait

Senin 31 Aug 2026 - 15:07 WIB

Akal Sehat

Minggu 30 Aug 2026 - 18:01 WIB

Aset Berharga

Sabtu 29 Aug 2026 - 16:40 WIB

Rampas Aset

Jumat 28 Aug 2026 - 16:14 WIB

La Hua

Kamis 27 Aug 2026 - 16:58 WIB

Hakka Ngiau