Seharusnya Lapor Amplop Gratifikasi

Sabtu 04 Jul 2026 - 17:15 WIB
Reporter : Dep
Editor : Edi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah.

“Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers yang selesai, Sabtu dini hari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Menurut Taufik, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” katanya.

BACA JUGA:Kopi Besemah Disiapkan Tembus Pasar Batam

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. 

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.Menanggapi perkara tersebut, Raja Juli pada Kamis (2/7) menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. 

 

 

Kategori :

Terkait

Sabtu 22 Aug 2026 - 18:18 WIB

Uang Haram Dibelikan Tanah

Rabu 19 Aug 2026 - 16:55 WIB

Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Senin 03 Aug 2026 - 16:33 WIB

KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu

Kamis 30 Jul 2026 - 16:08 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Pemalang