KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu
Noprisman--net
KORANPAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, setelah menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai Rp4 miliar pada Juli 2026.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain Noprisman, Budi menyampaikan bahwa KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Namun, ia belum memberitahukan secara rinci apakah Vinna memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut atau tidak.
BACA JUGA:Mahal Murah
Kasus yang menjadi pangkal pemeriksaan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026.
BACA JUGA:Subaru Solterra 2026: Pembaruan Menyeluruh, SUV Listrik Makin Modern dan Andal Menembus Segala Medan
Pengembangan penyidikan perkara tersebut kemudian diumumkan KPK pada 20 Juli 2026, meskipun saat itu belum ada penetapan tersangka baru.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Noprisman.
Dari penggeledahan di rumah Kadis PUPR tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp4 miliar.