Periksa 2 Saksi Kasus Bea Cukai

Rabu 17 Jun 2026 - 17:19 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan bea dan cukai pada hari ini, Rabu (17/6).

“Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Mereka adalah Akhmad Fikri Yahmani yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bea Cukai, dan Ali Susanto yang menjabat sebagai Direktur PT Infinity International.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami lebih lanjut aliran dana yang diduga terkait dengan kasus ini.

BACA JUGA:Mati Besok

Pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat utama di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray.

Belakangan, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama juga mengemuka dalam persidangan terdakwa kasus ini.

BACA JUGA:Masyarakat Dapat Menikmati Layanan Transportasi Yang Aman Nyaman Serta Tepat Waktu

Dalam sidang tersebut, terungkap adanya dugaan aliran uang hingga Rp21 miliar yang ditujukan kepada Dirjen melalui amplop berkode tertentu.

Terkait dengan hal tersebut, KPK menyatakan akan mencermati setiap fakta yang muncul di persidangan sebagai bahan pengayaan untuk pengembangan kasus. 

 

 

Kategori :

Terkait

Sabtu 11 Jul 2026 - 17:13 WIB

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Etik Suryani

Rabu 08 Jul 2026 - 17:27 WIB

Minta KPK Proses Hukum Menhut Raja Juli

Selasa 07 Jul 2026 - 17:36 WIB

Bahas Perbaikan Tata Kelola MBG

Sabtu 04 Jul 2026 - 17:15 WIB

Seharusnya Lapor Amplop Gratifikasi

Jumat 03 Jul 2026 - 17:29 WIB

Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah