Mati Lumbung

Kamis 11 Jun 2026 - 14:26 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Naik per 10 Juni 2026, Pertamax Kini Rp16.250 per Liter, Ini Daftar Harga Terbarunya!

Para pengusaha tambang tampaknya sudah lupa bahwa batu bara itu bukan milik mereka. Mereka tidak pernah melakukan pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan batu bara. Tiba-tiba saja mereka memanennya –hanya karena punya izin kuasa menambangnya. Lalu mengabaikan kewajibannya pada negara.

Ketika kini pemerintah mewajibkan ekspor batu bara lewat satu pintu –lewat perusahaan negara– mereka marah bukan main. Sampai mengembangkan isu di luar negeri "betapa buruknya kebijakan ekonomi Indonesia".

Tentu negara yang selama ini jadi tempat parkir dolar mereka ikut jadi kompor.

Dulu di zaman "emas hijau" kejadiannya juga seperti ini. Hutan dibabat. Yang tidak pernah menanam pohon tiba-tiba memanen kayu gelondongannya. Sampai semua hutan jadi gundul.

BACA JUGA:ATR/BPN Gandeng Kejaksaan Agung, Percepat Pengamanan Aset demi Selamatkan Hak Korban dan Aset Negara

Bermiliar ton kayu gelondongan diangkut ke luar negeri. Uangnya mengalir ke orang tertentu dan negara tertentu. Wilayah pemilik hutan tetap saja miskin. Dolarnya disembunyikan di luar negeri.

Tapi, di zaman emas hijau itu, tidak sampai ada istilah "ayam mati di lumbung". Orang-orang desa di sana tidak makan kayu. Hanya hutan mereka habis. Ladang mereka diserbu monyet dan babi hutan.

Tanaman seperti singkong dan umbi-umbian ludes. Karena kampung mereka gundul, mereka pun cari makan sampai ke kampung manusia. Ikan dan udang di sepanjang sungai-sungai besar menurun drastis.

Ketika peristiwa itu kini berulang di batu bara, PLN sampai terancam seperti ayam yang akan mati di lumbung. Swasta Indonesia lebih parah: sudah ada yang mati.

BACA JUGA:Toyota Fortuner 2020 Bekas Makin Terjangkau, Ini Penyebab Harga Turun dan Kisaran Harga Terbarunya!

MBG memang harus diperbaiki. Koperasi desa merah putih harus kerja lebih rapi. Tapi ekspor batu bara satu pintu harus sukses. Dan memang pemerintah tidak mundur. Menteri Perdagangan sudah menerbitkan Permendag –saya dapatkan copy-nya kemarin.

Di situ disebutkan, izin ekspor mereka yang baru mati tahun depan dan tahun depannya lagi dipaksa berakhir tanggal 31 Desember tahun ini. Bagi yang mati sebelum itu tidak akan diperpanjang.

Misalnya ada yang mati bulan Agustus depan, mulai bulan itu pula ekspor batu baranya langsung dilaksanakan oleh Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Demikian juga yang berakhir September, Oktober, dan November. Di bulan-bulan itu ekspornya langsung diambil alih DSI.

Sangat telat melaksanakan aturan keras ini. Tapi kita sudah biasa mengatakan lebih baik telat daripada nanti-nanti lagi.

Kategori :

Terkait

Kamis 18 Jun 2026 - 17:12 WIB

Berbakti Pada Ibu

Kamis 18 Jun 2026 - 16:31 WIB

Tahanan Cornell

Rabu 17 Jun 2026 - 17:59 WIB

Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut

Rabu 17 Jun 2026 - 16:57 WIB

Mati Besok