Perjudian Besar

Selasa 09 Jun 2026 - 16:59 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

Setelah itu terjadi pemberontakan-demi pemberontakan. Lalu sibuk menyelenggarakan pemilu pertama di tahun 1955. Pemilunya dua kali pula. Tanggal 29 September pemilu untuk memilih anggota DPR. Tiga bulan kemudian, 15 Desember, pemilu lagi untuk memilih anggota Konstituante. 

Waktu itu kita punya UUD Sementara tahun 1950, yang mengamanatkan agar Indonesia punya Konstituante yang bertugas khusus untuk membentuk UUD Indonesia. Anggota Konstituante harus dipilih lewat Pemilu. 

Maka tahun 1955 itu kita melaksanakan dua pemilu. Hasilnya persis sama. Urutan perolehan suaranya: Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan Bung Karno, Partai Masyumi (partai Islam modernis), Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

BACA JUGA: Pertanian Jadi Fokus Utama

Sidang-sidang Konstituante sendiri mulai berlangsung tahun 1956 di Bandung. Yakni di gedung Asia Afrika. Di gedung inilah di tahun 1955 berlangsung KTT Asia Afrika yang terkenal itu.

Sidang-sidang Konstituante berlangsung alot selama hampir tiga tahun. Terjadi perang ideologi yang sangat keras antara agama, nasionalis, dan komunis. Akhirnya Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959: kembali pakai UUD 1945.

Pembahasan UUD baru belum sampai ke asas ekonomi. Pembahasan masih berkutat di dasar negara. Dengan Dekrit Presiden maka pasal 33 juga ikut diberlakukan kembali.

Pun setelah dekrit belum ada waktu untuk menerapkan pasal 33 itu. Penggagas pasal itu, Dr Mohammad Hatta, mengundurkan diri dari jabatan wapres. Hatta terlibat konflik dengan Bung Karno –yang dianggapnya otoriter.

BACA JUGA:DPMPTSP Pagar Alam Ikuti Sosialisasi Penerapan KBLI 2025 melalui Zoom Meeting

Setelah itu perhatian nasional fokus ke merebut Irian Barat agar kembali ke pangkuan ibu pertiwi –seperti yang akan dilakukan Tiongkok atas Taiwan. Berhasil. Irian Barat kembali ke pangkuan.

Tapi kita segera terlibat konfrontasi dengan Malaysia. Asas ekonomi kita pun menjadi ekonomi terpimpin. Pasal 33 tidak juga dapat slot waktu untuk dicoba. 

Mendekati 1965 ekonomi Indonesia nyaris bangkrut. Kemiskinan meluas dan mendalam. Kelaparan di mana-mana sampai ke busung lapar.

Setelah 1965, di awal Orde Barunya Pak Harto ekonomi kita diam-diam berasaskan liberalisme dan kapitalisme. Kemiskinan berkurang drastis. Pangan cukup. Sandang berlebih. Kita seperti lupa ada pasal 33 yang harus dilaksanakan.

BACA JUGA:DPMPTSP Pagar Alam Ikuti Sosialisasi Penerapan KBLI 2025 melalui Zoom Meeting

Pun setelah reformasi. Banyak pasal di UUD 1945 yang diubah, tapi pasal 33 tidak diubah, hanya ditambah dua ayat. Tidak ada juga perdebatan mengenai pasal itu. Seolah sikap pada umumnya: biarlah pasal 33 itu ada biar pun tidak pernah dilaksanakan.

Berarti sudah lebih 50 tahun kita ''melupakan'' pasal itu. Dalam 50 tahun itu keadaan berubah total. Pun kebiasaan dan pola pikir. Ekosistem yang terbentuk sudah kapitalistik liberal. Ada yang melebihkannya dengan neoliberal. Lengkap dengan ikutannya: individualistis, koruptif dan hedonists. 

Kategori :

Terkait

Jumat 26 Jun 2026 - 15:45 WIB

Bobotoh Kuning

Kamis 25 Jun 2026 - 14:16 WIB

Tiket Lungsuran

Rabu 24 Jun 2026 - 15:34 WIB

Wani 2727

Selasa 23 Jun 2026 - 17:01 WIB

Manajemen Kancilen

Senin 22 Jun 2026 - 18:06 WIB

Batu Mala