Bongkar Peredaran Uang Palsu

Rabu 31 Jan 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

BATAM – Polda Kepri mengungkap sekaligus menangkap pelaku peredaran uang palsu dolar Singapura di Batam.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 390 lembar dengan pecahan uang 10 ribu dolar Singapura atau dengan total keseluruhan Rp 45 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Rabu, mengatakan pihaknya mengamankan empat orang tersangka (Bh, Ah, My dan C) dalam kasus ini.

BACA JUGA:Tingkatkan Profesionalisme dan Efektivitas Bekerja

“Jadi, secara umum, sekitar bulan September 2023 ada salah satu tersangka membawa sejumlah uang dolar Singapura itu dibawa dari Pekanbaru ke Batam, kemudian diberikan kepada seseorang dengan adanya suatu perhitungan nantinya akan mendapatkan bayaran,” kata Pandra.

Adapun kronologi kejadian tersebut, pada bulan September muncul dugaan peristiwa tersebut yang dilaporkan EA ke Polda Kepri, dan saat itu ditelusuri melalui proses penyelidikan dengan adanya latar belakang seseorang (salah satu tersangka) yang datang dari Pekanbaru ke Kota Batam.

Tersangka tersebut berusaha meyakinkan EA bahwa uang yang dibawa adalah asli, tetapi merupakan keluaran lama.

BACA JUGA:2024, Usulkan Kebutuhan 2.965 Pegawai

“Bila dijual, maka EA dijanjikan keuntungan 30 persen. Saat itu EA belum percaya dan berhubungan dengan money changer untuk melakukan pengecekan,” ujar dia.

Menurut Pandra, saat itu EA masih belum yakin, dia tidak mengambil semua uang, melainkan hanya 2 lembar 10 ribu dolar Singapura. (net)

Kategori :

Terkait

Jumat 22 Nov 2024 - 20:12 WIB

Perkuat Tugas dan Fungsi Saber Pungli

Jumat 22 Nov 2024 - 20:05 WIB

Datuk ITB