Tuntutan Tinggi

Jumat 15 May 2026 - 14:59 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

Setelah membaca itu saya kirimkan tulisan AEK tersebut ke seorang tokoh yang gigih membela Nadiem.

Tokoh tersebut meragukan tulisan AEK. "Kan gak disebut dalam tuduhan jaksa. Kalau benar begitu pasti jaksa menyebutkannya dalam dakwaan".

BACA JUGA:Propam Polres Giat Penegakan Disiplin

Lalu saya pun mengontak mas Agus: "Kok yang Mas Agus tulis itu tidak disebutkan dalam dakwaan jaksa ya? Berarti yang mas Agus tulis belum tentu betul".

Apa jawaban AEK?

"Sebagian besar bahan tulisan saya, terutama tentang peran Jurist Tan dan tim wartek (govtech edu), tercantum di dakwaan jaksa secara detail.

Tapi memang ada beberapa bahan eksklusif (tentang dugaan tim fiktif govtech edu) dan paparan kronologi investasi GoTo dari pimpinan Telkom yang saya dapat itu tidak masuk dakwaan. Mungkin jaksa masih akan ke kasus baru tersendiri".

BACA JUGA:Bikin Iri Tetangga! Sedan Listrik GAC Aion I60 2026 Punya Atap Panorama & Wireless Charger di Harga Rp248 Juta

Saya belum melihat AEK menulis lagi setelah Nadiem dituntut 18 tahun plus Rp 5,6 triliun.

Saya sendiri juga kaget atas tingginya tuntutan jaksa itu. Jangan-jangan faktor penting yang jadi pertimbangan jaksa adalah soal Jurist Tan yang tidak mau jadi saksi di persidangan.

Jurist yang pilih "sembunyi" di Australia adalah saksi mahkota.

"Tidak. Bukan soal itu," ujar Boyamin Saiman, pimpinan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). "Itu semata-mata karena JPU anggap Nadiem tidak kooperatif dan nilai kerugian versi jaksa adalah besar," katanya. "Dalam kasus Jiwasraya malah dituntut seumur hidup".

BACA JUGA:Tips Aman Mengatasi Rem Mobil Lengket Sebelum Kerusakan Semakin Parah

Pengacara terkemuka Surabaya, Johanes Dipa, juga mengatakan tidak ada faktor Jurist Tan. "Tidak. Saya lihat tingginya tuntutan JPU karena semangat punitive (menghukum) memang terlihat sejak dari semula," kata Dipa.

Tentu Nadiem masih punya waktu untuk membela diri. Sidang yang akan datang adalah arena Nadiem untuk membacakan pledoi. Setelah replik dan duplik barulah hakim akan ambil putusan. Pun itu belum putusan final. Masih ada upaya banding, kasasi dan PK.

Pihak keluarga tentu fokus agar Nadiem bisa bebas. Kalau pun dinyatakan bersalah bagaimana agar ia tetap jadi tahanan rumah seperti sekarang. Vonis Ibam harus jadi pelajaran.

Kategori :

Terkait

Jumat 24 Jul 2026 - 17:11 WIB

Anak Telur

Kamis 23 Jul 2026 - 17:52 WIB

Memelihara Qalbu Agar Tetap Tenang

Kamis 23 Jul 2026 - 15:07 WIB

Sakit Jantung

Rabu 22 Jul 2026 - 16:21 WIB

Dua Menit

Selasa 21 Jul 2026 - 16:37 WIB

Burger Tempe