KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun

Senin 11 May 2026 - 17:45 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Senin (11/5) di Gedung Merah Putih KPK.

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Ketiganya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, serta Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun. 

BACA JUGA:Nasi Goreng Masih Jadi Primadona di Resto Pondok Kemuning

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, hari ini Penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi yakni BP selaku Plt. Wali Kota Madiun, AM Plt. Kadis Perhubungan, serta ATT Sekdin PUPR,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK itu memastikan bahwa ketiga pejabat tersebut telah memenuhi panggilan penyidik.

Mereka tiba di gedung Komisi Antirasuah dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan yang mendalam. 

“Ketiganya sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tambah Budi Prasetyo.

BACA JUGA: Life Wife

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. 

Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menangkap Wali Kota Madiun Maidi beserta sejumlah pihak lainnya terkait penerimaan imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. 

 

 

Kategori :