Penerimaan ASN Mutasi pun Ditutup

Senin 20 Apr 2026 - 18:39 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kota Malang membuka opsi tak merekrut aparatur sipil negara atau ASN baru.

Hal itu demi untuk memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

“Strategi Kota Malang untuk mencapai mandatori 30 persen, tahun ini kemungkinan tidak ada pengadaan ASN dari umum, baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono di Malang, Senin (20/4).

BACA JUGA:Harga Elpiji Nonsubsidi Melonjak, Warga dan UMKM Tercekik Biaya Energi

Skema belanja pegawai dengan batasan paling maksimal 30 persen dari total nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagaimana yang tertuang di dalam UU HKPD akan diterapkan pada 2027. 

Kebijakan itu mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran belanja pegawai.

Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang belanja pegawai mencapai Rp1,08 triliun atau sebesar 43,55 persen dari total APBD 2026 sebesar Rp2,48 triliun.

Keseluruhan PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah setempat berjumlah 9.856 orang.

Angka itu telah termasuk 3 ribu PPPK yang diangkat pada 2025. 

 

 

Kategori :

Terkait

Rabu 13 May 2026 - 17:57 WIB

Tahu Digigit

Selasa 12 May 2026 - 14:26 WIB

Eulogy Lia

Senin 11 May 2026 - 12:35 WIB

Life Wife