Tuntut Keadilan untuk Korban RA

Senin 06 Apr 2026 - 17:33 WIB
Reporter : Dep
Editor : Edi

BACA JUGA:Lebih Panjang, Lebih Praktis! Menakar Sisi Plus Minus Sang Legenda Jimny 5 Pintu

Pada tanggal 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan. 

Selanjutnya pada 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB tersangka diamankan dan dilakukan penahanan pada pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagaralam.

“Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH. 

 

 

 

 

 

Kategori :