* Pemkot – Polres Deklarasi Bebas Knalpot Brong
PAGARALAM POS, Pagaralam – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, Rano Fahlesi SE MSi turut ambil bagian dalam Deklarasi Bebas Knalpot Brong yang diselenggarakan di Halaman Polres Pagaralam, Jum’at (19/1).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serentak di seluruh Indonesia untuk memberlakukan larangan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam sambutannya Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda menjelaskan bahwa larangan menggunakan knalpot brong tidak hanya terkait dengan ketentuan teknis kendaraan,
tetapi juga sebagai langkah untuk menciptakan situasi wilayah yang kondusif menjelang Pemilu 2024, terutama dalam rangka mendukung tahap kampanye terbuka.
BACA JUGA:Rasional Khalwat
“Selain mengganggu masyarakat dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, larangan ini juga merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk mencapai zero insiden pada tahun 2045 di Indonesia. Jangka pendeknya pada tahun 2025, khususnya di Kota Pagaralam kita berharap dapat menurunkan angka fatalitas korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas,” ujar Kapolres.
Deklarasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Unsur Forkopimda, sejumlah Kepala OPD, Bawaslu, KPU, Perguruan Tinggi, dan seluruh Sekolah SMA/SMK/MA se-Kota Pagaralam.
Perwakilan dari komunitas motor Pagaralam juga turut ambil bagian menunjukkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara.
BACA JUGA:James Arthur Siap Rilis Album Terbarunya Berjudul
Rano Fahlesi, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pagaralam menyambut baik inisiatif ini.
Beliau menyampaikan, deklarasi ini merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Keterlibatan berbagai pihak, termasuk komunitas motor, merupakan upaya bersama menuju perubahan positif dalam kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
“Diharapkan dengan adanya deklarasi ini masyarakat Kota Pagaralam akan semakin sadar akan pentingnya patuh terhadap aturan lalulintas, dan memahami kontribusi positif dalam menciptakan ketertiban berlalulintas serta meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan,” tandasnya. (Cg09/CE-V)