Fungsi Hutan Tak Boleh Diubah

Kamis 05 Feb 2026 - 18:01 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyebut kepentingan strategis nasional tidak bisa dijadikan dasar mengubah fungsi hutan di Indonesia. 

Hal demikian disampaikan Alex sat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda penjelasan mengenai alih fungsi lahan pada sektor pertanian, kehutanan dan kelautan di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.  

“Fungsi hutan yang dengan alasan apa pun, tidak mungkin diubah.

Kalau dia adalah hulu sungai, ya, sudah, itu mesti tetap hutan. Titik.

BACA JUGA: Polres Pagar Alam Raih Peringkat Kedua Keaktifan Laporan Media Online se-Polda Sumsel

Apa pun alasannya, tak mungkin diubah,” kata Alex seperti dikutip, Kamis (5/2).

Diketahui, DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan sebagai jawaban berbagai bencana ekologis. 

Semisal, bencana akibat siklon tropis yang melanda Sumatra yang tak dapat dilepaskan dari hilangnya sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis yang dialihfungsikan jadi kawasan pertambangan dan perkebunan sawit.  

BACA JUGA:Menghargai Perbedaan

“Panja ini dibentuk, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi terkait kebijakan terkait alih fungsi lahan, sehingga bencana serupa tak lagi berulang di masa depan,” kata Ketua PDIP Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Dampak bencana ekologis Sumatra mengakibatkan 967 jiwa meninggal dunia dan 262 orang dinyatakan hilang.

Sebanyak 3,3 juta jiwa terdampak, kehilangan tempat tinggal, harta benda serta pola hidup sehari-hari.

 

 

Kategori :

Terkait

Kamis 05 Feb 2026 - 18:01 WIB

Fungsi Hutan Tak Boleh Diubah