PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggeledah rumah tersangka KB terkait dugaan korupsi pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng tahun 2018 yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur.
Rumah KB yang digeledah beralamat di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo Jawa Timur.
“Digeledah pada Senin (6/11) sekitar pukul 14:00 WIB sampai dengan pukul 16:30 WIB,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Selasa (7/11).
BACA JUGA:Usut Dugaan SK ASN Bodong di Muratara
Tersangka KB merupakan Manajer Operasional PT Srikandi Jawara Dunia Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pengadaan bahan jalan atau jembatan.
Penggeledahan oleh penyidik berdasarkan Penetapan Nomor : 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby tanggal 2 November 2023.
Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa beberapa dokumen surat yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana.
BACA JUGA:Cik Ujang : Guru Harus Menatap Kedepan
“Sebelumnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor : Print-03/P.2.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023,” ujarnya.
Haris menyebut tersangka KB dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Manfaatkan Perkarangan, Tanam Bibit Sayuran
“Paket pengerjaan badan jalan atau jembatan pada BPJN XIV tahun anggaran 2018 diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,6 miliar,” tuturnya.
Menurut penyidik, pada penanganan perkara korupsi jalan dan jembatan itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari pengembangan kasus. (net)