Didakwa Terima Rp 809.59 Miliar

Senin 05 Jan 2026 - 17:54 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem Makarim menerima uang Rp 809.59 miliar terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riady menuturkan uang diterima Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu setelah mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia. 

“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

BACA JUGA:Awali Semester II, Siswa SD Madani Pagaralam Kembali Sekolah dengan Semangat dan Tahfidz

JPU menyebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Selain Nadiem, terdapat pula 24 pihak lainnya yang diperkaya dalam kasus tersebut, baik pribadi maupun korporasi.

BACA JUGA:44 Siswa SD Negeri 35 Pagar Alam Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari Pemkot

Akibat perbuatan Nadiem bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang masih buron, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,18 triliun. 

JPU memerinci kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

 

 

 

Kategori :

Terkait

Senin 08 Jun 2026 - 17:55 WIB

Kejagung Berani Sentuh Korupsi MBG

Senin 01 Jun 2026 - 17:26 WIB

Kasus Chromebook Puncak Gunung Es

Senin 30 Mar 2026 - 18:45 WIB

IPKD Pagar Alam Capai 61,20 Persen