Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Menangis

Sabtu 03 Jan 2026 - 16:37 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (2/1) tentang besaran gaji PPPK paruh waktu bikin menangis, Perpres 115 cuma mengatur PPPK SPPG, hingga Kepala BKN punya solusi soal PPPK paruh waktu.

Simak selengkapnya! 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menghadiri acara pelantikan 3.442 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/12). 

Hadir juga Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Wahyu. 

BACA JUGA:Warisan Budaya Tanah Besemah yang Terus Lestari

Pada kesempatan tersebut, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam penataan non-ASN atau honorer.

Banyak honorer yang tersenyum saat menerima SK pengangkatan PPPK paruh waktu.

Namun, tidak sedikit yang menangis saat melihat besaran gajinya sebagai ASN PPPK paruh waktu. 

Diketahui, aturan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

 

 

 

Kategori :