Hasil koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa kondisi keuangan daerah masih memungkinkan untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu, sehingga pengukuhan dan penyerahan SK dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Kak Ludi juga berpesan agar para PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan senantiasa bersyukur atas kesempatan yang diperoleh.
BACA JUGA:Presiden Hadirkan Tayangan Piala Dunia 2026
Ia mengingatkan bahwa masih banyak tenaga kerja lain yang telah lama mengabdi, namun belum dapat dilantik karena terkendala regulasi dari pemerintah pusat.
Menutup sambutannya, Kak Ludi Oliansyah berharap para PPPK Paruh Waktu yang baru dikukuhkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab, profesional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Pagar Alam.
“Mari kita bangun Kota Pagar Alam dengan kebersamaan, jalankan tugas dengan tanggungjawab, profesional, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Kak Ludi.