KPK Kejar Kerugian Negara USD 15 Juta

Sabtu 01 Nov 2025 - 16:18 WIB
Reporter : Dep
Editor : Almi

KORANPAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah, bangunan kantor, dan pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), bagian dari ISARGAS Group, dalam kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017-2021.

Penyitaan ini merupakan upaya optimalisasi pengembalian aset untuk menutup kerugian negara yang ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilisnya, menyatakan bahwa penyitaan aset-aset tersebut telah rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.

BACA JUGA:Pemkot Pagar Alam Gelar Rapat MCSP KPK Tahun Anggaran 2025

“Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025,” ujar Budi.

Aset yang disita pertama adalah tanah seluas 300 meter persegi beserta bangunan kantor dua lantai yang terletak di Kota Cilegon. 

Selain properti tersebut, KPK juga menyita 13 unit pipa milik PT BIG.

BACA JUGA:KPK Pastikan Tidak Ada Intervensi

“Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral atau agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

Adapun total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km, yang berlokasi di Kota Cilegon,” jelas Budi. 

Kategori :

Terkait

Kamis 21 May 2026 - 15:48 WIB

KPK Sebut Program MBG Tak Tepat Sasaran

Senin 11 May 2026 - 17:45 WIB

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun

Senin 30 Mar 2026 - 18:45 WIB

IPKD Pagar Alam Capai 61,20 Persen