Duduk Berdiri

Kamis 24 Jul 2025 - 16:42 WIB
Reporter : Dep
Editor : Dep

Oleh : Dahlan Iskan

Sebenarnya ini menarik untuk ditulis: pengadilan menugaskan seorang guru besar di satu universitas untuk menjalankan tugas mediasi dalam perkara perdata.

Tapi saya tidak bisa menuliskannya: itu menyangkut gugatan pengacara anaknya Pak Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Anda sudah tahu: untuk gugatan perkara perdata, hakim tidak boleh langsung mengadilinya.

Hakim harus lebih dulu menawarkan kepada penggugat dan tergugat agar berdamai.

BACA JUGA:Universitas Lembah Dempo Peringati Hari Anak Nasional

''Juru damai'' nya biasanya hakim di pengadilan itu sendiri. Kalau para pihak tidak bisa berdamai barulah hakim menyidangkan perkara perdata itu.

Biasanya tempat mediasi itu pun di ruang sidang pengadilan. Di situ para pihak diminta mengajukan proposal damai.

Kali ini lokasi mediasinya di kampus Unair. Di tahap itu banyak yang mencapai persetujuan damai.

Lalu pengadilan membuat penetapan damai. Sidang gugatan perdata itu pun berakhir dengan damai.

BACA JUGA:Pahala Berbuat Baik di Dunia

Tentu ada juga yang tidak bisa mencapai kesepakatan damai.

Maka sidang perkara gugatan itu pun dilanjutkan. Sebagai wartawan jari-jari saya amat gatal.

Ingin sekali menulis guru besar di kampus jadi pelaku mediasi. Tapi tidak bisa. Tidak baik. Bisa dianggap memengaruhi peradilan.

Padahal betapa saya ingin wawancara dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dr Rustanto SH MH: mengapa ia memutuskan menunjuk Dekan Fakultas Hukum Unair Prof Dr Iman Prihandono SH MH untuk menjadi ''hakim'' mediasi.

Kategori :

Terkait

Selasa 26 May 2026 - 14:45 WIB

Wani Tenan

Senin 25 May 2026 - 15:35 WIB

Masuk Istana

Minggu 24 May 2026 - 17:08 WIB

Dapat Apa

Sabtu 23 May 2026 - 12:17 WIB

Cinta Alwi

Jumat 22 May 2026 - 12:31 WIB

Klarifikasi Bukan